Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap [stempel], atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Bagaimana yah prosedur yang sebenarnya cara buat paspor di Indonesia?
Tidak susah koq untuk membuat paspor dan sama sekali tidak membutuhkan waktu yang lama. Yang penting persyaratannya lengkap dan harus patuh mengikuti prosedur resmi Kantor Imigrasi di Indonesia.
Tidak susah koq untuk membuat paspor dan sama sekali tidak membutuhkan waktu yang lama. Yang penting persyaratannya lengkap dan harus patuh mengikuti prosedur resmi Kantor Imigrasi di Indonesia.
Apa saja yang menjadi persyaratan bikin paspor di Indonesia?
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap yang tersedia di Kantor Imigrasi
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Surat Tanda Tamat Belajar [Ijazah], Surat Kawin atau Akte Nikah [bagi yang telah menikah]
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4. Surat ganti nama [jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama]
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI / Polri atau Karyawan Swasta
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku [Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI].
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap yang tersedia di Kantor Imigrasi
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Surat Tanda Tamat Belajar [Ijazah], Surat Kawin atau Akte Nikah [bagi yang telah menikah]
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4. Surat ganti nama [jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama]
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI / Polri atau Karyawan Swasta
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku [Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI].
Bagaimana cara membuat paspor khusus di bawah umur atau paspor anak?
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap yang tersedia di Kantor Imigrasi
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri; Akte lahir, KTP orang Tua, Kartu Keluarga, STTB [Ijazah]atau Akte Lahir Orang Tua, Surat Kawin atau Surat Nikah Orang Tua, foto kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku [Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI]
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap yang tersedia di Kantor Imigrasi
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri; Akte lahir, KTP orang Tua, Kartu Keluarga, STTB [Ijazah]atau Akte Lahir Orang Tua, Surat Kawin atau Surat Nikah Orang Tua, foto kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku [Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI]
Berapa biaya pembuatan paspor?
Semakin murah. Kenapa? Karena terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 kemaren, biaya pembuatan paspor turun sebesar Rp 15 ribu.
Semakin murah. Kenapa? Karena terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 kemaren, biaya pembuatan paspor turun sebesar Rp 15 ribu.
Apa benar biaya pembuatan paspor semakin murah?
Ya. Ini berdasarkan pernyataan dari Kepala Humas Ditjen Imigrasi Maroloan J Barimbing saat jumpa pers di kantor Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat [17/12/2010]; “Biaya pembuatan paspor 48 halaman sebesar Rp 255 ribu ditambah dengan biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp 15 ribu. Sementara untuk biaya penerbitan paspor 24 halaman Rp 105 ribu ditambah dengan biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp 15 ribu dan Biaya pengambilan sidik jari yang Rp 15 ribu itu nanti dihilangkan.”
Ya. Ini berdasarkan pernyataan dari Kepala Humas Ditjen Imigrasi Maroloan J Barimbing saat jumpa pers di kantor Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat [17/12/2010]; “Biaya pembuatan paspor 48 halaman sebesar Rp 255 ribu ditambah dengan biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp 15 ribu. Sementara untuk biaya penerbitan paspor 24 halaman Rp 105 ribu ditambah dengan biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp 15 ribu dan Biaya pengambilan sidik jari yang Rp 15 ribu itu nanti dihilangkan.”
Apakah ini bukan HOAX?
Monggo diyakinkan kembali dan berkunjung saja ke > detiknews.com/read/2010/12/17/163938/1527491/10/biaya-bikin-paspor-turun-rp-15-ribu-per-1-januari-2011
Monggo diyakinkan kembali dan berkunjung saja ke > detiknews.com/read/2010/12/17/163938/1527491/10/biaya-bikin-paspor-turun-rp-15-ribu-per-1-januari-2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar